Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Negara
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau badan usaha kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak bersifat memaksa, tidak memberikan imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai kebutuhan serta kepentingan umum.